10 August 2023 08:32
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menyita sejumlah aset dari Irfan Suryanagara dan istrinya Neda Kusumawaty terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat tersebut. Aset yang disita Kejari Cimahi di antaranya, dokumen transasksi rumah, tanah, serta SPBU yang tersebar di beberapa daerah.
Menurut Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo, terdapat 146 barang bukti yang disita oleh tim Kejari. Dari 146 barang bukti tersebut dibagi menjadi dua, 110 barang bukti dikembalikan kepada korban, sementara 36 barnag bukti terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti atau aset sengketa yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi aset tak bergerak, seperti SPBU, rumah dan tanah yang beredar di beberapa daerah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cimahi mengeksekusi terpidana mantan Ketua DRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ke lembaga permasyarakatan, Banceuy, Kota Bandung. Irfan dan istri dihukum penjara 10 tahun usai vonis bebas terhadap keduanya dibatalkan Mahkamah Agung.