7 August 2023 20:54
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Panji, Bareskrim Polri juga memeriksa enam orang saksi.
Keenam saksi itu adalah S dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari Jammas. Mereka menjalani pemeriksan dari jam 10.00 WIB pagi.
Sebelumnya, Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Panji dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Panji juga dijerat Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.