2 August 2023 22:11
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gemilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pemimpin Al Zaytun bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu kini telah menjadi tersangka dan diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus." ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Panji Gumilang menjadi tersangka tidak terlepas karena ucapan dan ajarannya yang membuat gaduh. Kegaduhan aksi Panji salah satunya saat menyampaikan salam Ibrani dalam acara 1 Suro 2022. Saat itu dia mengajak peserta acara untuk mengikuti ajaran salamnya. Panji bersikukuh bahwa ucapan salamnya tersebut tidak menyimpang dari Islam.
Selain soal salam, kontroversi ajaran Syekh Al-Zaytun itu di antaranya tentang kitab suci Al-Qur'an hingga tafsir hubungan suami istri tanpa nikah.
Meski Panji meremehkan Majelis Ulama Indonesia, tapi polisi memegang tiga alat bukti yang salah satunya adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun. Rinciannya adalah Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan Pasal 156A KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.