9 July 2024 16:47
Komisi VI DPR RI mengungkap isu fraud di bank Muamalat, setelah Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN batal melakukan akuisisi. Hal ini dikarenakan Bank Muamalat diduga mengalami fraud atau kerugian, yang bisa jadi tidak kalah besar dari kasus Asabri.
"Di dalam Bank Muamalat ini ada terjadi fraud sehingga kita khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini." kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Hekal.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Hekal usai rapat dengar pendapat dengan PT BNI dan PT BTN. dalam rapat itu, BTN menyampaikan pihaknya batal mengakuisisi Bank Muamalat.
"Disampaikan langsung oleh Dirut bahwa BTN tidak akan meneruskan akuisisi dari pada Bank Muamalat," ucap Hekal.
Batalnya akuisisi ini diduga akan menjadi pintu awal kecurigaan terhadap pengelolaan dana haji masyarakat Indonesia. Komisi VI DPR RI mengendus adanya fraud di bank Muamalat, karena Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat.
Hekal menyinggung peran BPKH di Bank Muamalat yang dinilai tidak memiliki kompetensi sebagai pengelola bank.
Sebelumnya, pada 2022 BPKH dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Bank Muamalat oleh Otoritas Jasa Keuangan, saat dipimpin Anggito Abimanyu.
Untuk itu Hekal meminta rekan-rekannya di Komisi VIII dan Komisi XI DPR RI menindaklanjuti temuan ini. Hekal tidak ingin jemaah haji Indonesia dikecewakan. Terlebih banyak juga evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.