Diduga Ada Kerugian, Langkah BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat Didukung

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. Foto: Istimewa.

Diduga Ada Kerugian, Langkah BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat Didukung

Anggi Tondi Martaon • 8 July 2024 20:25

Jakarta: Komisi VI DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan mengakuisisi Bank Muamalat Indonesia. Sebab, Bank Muamalat diduga mengalami fraud atau kerugian.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT BNI dan PT BTN. Menurut dia, komisi yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengetahui rencana BTN mengakuisisi Bank Muamalat. Namun, kecurigaan muncul karena proses tersebut sempat tertunda. 

"Namun dalam perjalannya kelihatanya prosesnya tertunda, bahkan ada isu bahwa di dalam bank Muamalat ini ada terjadi fraud atau pengelolaan yang kurang baik sehingga kita khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini," kata Haekal melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.

Hekal mengungkapkan pemegang saham Bank Muamalat yait Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi pemegang saham dari Bank Muamalat. Proses yang tersendat menimbulkan kecurigaan.

Dia menyampaikan Komisi VI DPR bakal mendalami perihal peran BPKH di dalam Bank Muamalat. Hal itu akan dilakukan bersama Komisi VIII sebagai mitra kerja BPKH.
 

Baca juga: BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Baru Disampaikan ke OJK dan Kementerian BUMN

"Itu harus didalami, kita tentu akan share informasi ini dengan teman-teman kita di Komisi VIII maupun Komisi XI, sebetulnya ada apa sih di Bank Muamalat, kenapa sampai BTN tidak mau meneruskan dan kami juga ada tanda tanya memang kenapa bank Muamalat dimiliki dan dikelola oleh BPKH," ujar dia.

Selain itu, dia mempertanyakan kompetensi BPKH yang mengurusi perbankan. Sebab, BPKH memiliki tugas pokok sebagai pengelola dana haji.

"Sedangkan tugas mereka adalah mengatur haji tapi di sini kalau mengelola bank apakah mereka punya kompetensi di bidang itu. Lebih lagi kita khawatir jangan  ada dana calon haji kita yang hilang," sebut dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji. Politikus Partai Golkar itu menyebut langkah BTN untuk tidak melanjutkan akuisisi Bank Muamalat adalah keputusan yang tepat.

"Informasi dari BTN tentu tidak menyangkut Bank Mualamat. Karena itu kan urusan orang lain, urusan kita adalah urusan dengan BTN," kata Sarmuji.

Untuk diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2022 lalu, saat dipimpin oleh Anggito Abimanyu. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)