KSAD Respons Usulan Prajurit TNI Boleh Berbisnis

18 July 2024 10:01

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meyakini penghapusan pasal larangan berbisnis bagi prajurit TNI dalam Pasal 39 huruf C dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan menjadi masalah. Maruli menegaskan pemaknaan berbisnis adalah sah bila dilakukan oleh prajurit di luar jam dinas.

"Kalau misalnya kita buka warung apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar tidak menggunakan itu ya, jadi berbisnis ya bisnis. Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan," kata Maruli, baru-baru ini. 
 

Baca juga: TNI Boleh Bisnis: Tentara Siaga Perang, Bukannya Berdagang!

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 76 disebutkan bahwa TNI dilarang melakukan kegiatan bisnis secara langsung. Usaha yang diizinkan untuk mengelola setiap kegiatan komersial yang dimiliki TNI, hanyalah melalui koperasi atau yayasan.

Namun kenyataannya sudah menjadi rahasia umum, banyak oknum prajurit TNI yang berbisnis baik dalam jasa pengamanan kepada perusahaan atau pengusaha. Bahkan dalam beberapa kasus banyak oknum TNI yang diduga menjadi beking kegiatan perusahaan pertambangan.

Tak bisa dipungkiri, tingginya biaya hidup di masa kini membuat semua pihak harus menyesuaikan. Tak terkecuali para aparat TNI dan Polri. 

Padahal, tupoksi prajurit TNI adalah menjaga dan melindungi keutuhan negara, baik dengan siaga maupun perang. Bukan justru untuk berdagang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)