18 July 2024 10:01
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meyakini penghapusan pasal larangan berbisnis bagi prajurit TNI dalam Pasal 39 huruf C dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan menjadi masalah. Maruli menegaskan pemaknaan berbisnis adalah sah bila dilakukan oleh prajurit di luar jam dinas.
"Kalau misalnya kita buka warung apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar tidak menggunakan itu ya, jadi berbisnis ya bisnis. Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan," kata Maruli, baru-baru ini.
Baca juga: TNI Boleh Bisnis: Tentara Siaga Perang, Bukannya Berdagang! |