Seorang oknum polwan Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Bripka RH diduga menganiaya nenek (66) hingga mengalami cedera di kepala hingga kaki.
Di dalam video amatir memperlihatkan polwan Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Bripka RH mengamuk lantaran tidak terima direkam saat melakukan penganiayaan terhadap nenek bernama Arnia.
Peristiwa yang terjadi di BTN Wanabakti, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, baru viral di media sosial dua pekan setelah kejadian.
Penganiayaan ini diduga dipicu Bripka RH lantaran yang ingin ikut campur dalam perkara pembagian rumah warisan adik nenek Arnia yang telah meninggal dunia.
Akibat
penganiayaan itu, nenek Arnia mengalami cedera di kepala hingga kaki dan mengakibatkan tidak bisa berjalan selama 5 hari.
"Saya ditendang jatuh tersungkur," kata nenek Arnia.
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin mengatakan kasus ini dalam proses penyelidikan. Namun, pihaknya belum memeriksa Bripka RH dan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.
"Prosesnya sekarang kami masih melakukan penyelidikan dalam hal ini kita sudah memeriksa beberapa saksi, melakukan visum terhadap korban dan kita sudah melaksanakan cek TKP," ujar Iptu Ridlo.