20 August 2024 21:23
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih ogah mengembalikan ponsel, tas, dan buku catatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disita penyidik. Barang bukti itu terkait dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan penyitaan barang bukti untuk kebutuhan penanganan kasus. Tessa juga menegaskan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak berkaitan dengan perkembangan politik di Indonesia.
"Semua barang bukti, baik dokumen maupun barang bukti elektronik itu akan melalaui proses yang terverifikasi dan bila pertanyaannya adalah kapan itu dikembalikan, jawabannya adalah bila penyidik menganggap barang bukti tersebut sudah tidak lagi digunakan dalam pembuktian perkara yang sedang ditangani," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto Mengaku Dicecar 21 Pertanyaan |