15 November 2024 09:41
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita ratusan botol obat keras ilegal dari tiga lokasi di Kota Kupang. Tiga orang yang diduga sebagai pengedar turut ditangkap, dua di antaranya mahasiswa.
Berdasarkan temuan, polisi menyita 250 botol obat ilegal dan sejumlah uang tunai dari tangan pelaku. Ratusan obat keras tersebut tidak memiliki izin edar dan dapat membahayakan pengguna. Pelaku mengaku, obat-obatan ini diketahui kerap digunakan dalam pesta seks bebas sesama jenis dan diperoleh melalui komunitas di Jakarta, dengan pengiriman sekitar 20 hingga 50 botol per minggu.
BACA : Polda Jambi Ungkap TPPU Narkoba Senilai Rp12 Miliar |
“Obat ini adalah sejenis obat perangsang yang digunakan oleh salah satu kelompok sesama jenis dalam hal berhubungan seksual,” ujar Diresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Dony Eka Putra, dikutip pada Jumat, 15 November 2024.
Kasus ini terungkap sebagai tindak lanjut dari operasi Bareskrim Polri yang sebelumnya telah menangkap dua importir besar obat perangsang. Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut di wilayah NTT.
“Bareskrim secara dua importir besarnya sudah diamankan. Jadi kami menindak lanjuti di Polda NTT karena ada indikasi peredarannya di sini. Jadi kami laksanakan dan kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang mengedarkan,” kata Kombes Pol Dony.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)