Polda Jambi Ungkap TPPU Narkoba Senilai Rp12 Miliar

Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, merilis pengungkapan TPPU kasus narkoba di Mapolda Jambi, Rabu, 13 November 2024. (MI/Solmi)

Polda Jambi Ungkap TPPU Narkoba Senilai Rp12 Miliar

Solmi • 13 November 2024 16:07

Jambi: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menyita aset bernilai belasan miliar rupiah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka bandar narkoba AA alias Ambok Ari, 44, asal Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Ernesto Saiser, mengatakan, jumlah aset TPPU yang disita dari AA dan sejumlah beberapa orang kaki tangannya, bernilai sekitar Rp12,7 miliar.

"Sebagian besar sitaan dari hasil bisnis barang haram yang ditekuni Ambok Ari sejak 2012 tersebut, berupa aset tanah dan bangunan, kebun pinang, perhiasan emas, kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, dan sejumlah barang-barang mewah, terang Ernesto, Rabu, 13 November 2024.

Tidak hanya itu, dari AA yang diduga terafiliasi jaringan bandar besar narkoba asal Jambi Helen bersaudara, disita uang tunai sebesar Rp788 juta yang ditabung di bank swasta di Jambi, atas nama kaki tangannya yang berinisial HP dan HR.
 

Baca juga: Salah Satu Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Dikatakan Ernesto, pengungkapan kasus TTPU dari Ambo Ari dkk tersebut, melibatkan kerja sama dengan beberapa pihak terkait. Antara lain dengan BNN Provinsi dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Ernesto menjelaskan, sang tersangka bandar narkoba AA dan 6 orang kaki tangannya saat ini dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Keenam orang itu antara lain RL, 55 tahun dan SS, 28 tahun pasangan suami istri asal Kuala Tungkal. Empat lagi berinisial HK, DK, HP dan AY.

Menurut Ernesto, bandar narkoba AA tercatat sebagai residivis. Sudah dua kali ditahan pada 2021 dan 2023 di Lapas Jambi dan lapas Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

"Keluar penjara, AA main bisnis narkoba lagi, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap dia.

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Indragiri Hilir pada 28 Juli 2024 berhasil mencokok AA di persembunyiannya di Desa Pembenaan, Inhil Riau.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)