Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, merilis pengungkapan TPPU kasus narkoba di Mapolda Jambi, Rabu, 13 November 2024. (MI/Solmi)
Solmi • 13 November 2024 16:07
Jambi: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menyita aset bernilai belasan miliar rupiah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka bandar narkoba AA alias Ambok Ari, 44, asal Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Ernesto Saiser, mengatakan, jumlah aset TPPU yang disita dari AA dan sejumlah beberapa orang kaki tangannya, bernilai sekitar Rp12,7 miliar.
"Sebagian besar sitaan dari hasil bisnis barang haram yang ditekuni Ambok Ari sejak 2012 tersebut, berupa aset tanah dan bangunan, kebun pinang, perhiasan emas, kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, dan sejumlah barang-barang mewah, terang Ernesto, Rabu, 13 November 2024.
Tidak hanya itu, dari AA yang diduga terafiliasi jaringan bandar besar narkoba asal Jambi Helen bersaudara, disita uang tunai sebesar Rp788 juta yang ditabung di bank swasta di Jambi, atas nama kaki tangannya yang berinisial HP dan HR.
Baca juga: Salah Satu Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Gembong Narkoba Murtala Ilyas |