Korupsi APD, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenkes

3 October 2024 20:56

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu BS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK pada pusat krisis kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang kedua AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, yang ketiga SW selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia." kata Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.

Adapun peran Budi dalam kasus ini yakni, ikut menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga USD48,4 dengan para tersangka. Para tersangka juga melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020. 

Kemenkes diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020. Atas pengadaan tersebut, dari hasil audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka BS di Rutan cabang KPK Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 hari ini sampai dengan tanggal  22 Oktober 2024." ucap Asep Guntur Rahayu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)