Rumah Pensiun Belum Rampung Jelang Lengser, Jokowi Pilih Pulang ke Solo

10 October 2024 11:32

Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah pensiun yang dibangun di atas lahan seluas 12.000 m2 di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Namun rumah tersebut dipastikan belum bisa ditempati pada saat Jokowi pensiun 20 Oktober 2024.

Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir 11 hari lagi. Jokowi akan purnatugas pada 20 Oktober 2024 dan akan kembali ke kampung halamannya, menempati rumah pensiun di wilayah Colomadu, Surakarta, Jawa Tengah. 

Presiden Joko Widodo mengaku akan istirahat di Solo, karena belum memiliki aktivitas kenegaraan dan jadwal kegiatan lainnya.

"Tanggal 20 Oktober sore saya pulang ke Solo dulu, tidur," ujar Presiden Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Namun menurut Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, rumah pensiun Presiden Jokowi di Colomadu masih belum siap dihuni, karena proses pembangunannya terlambat akibat penolakan dari Jokowi.

"Itu sudah lama (ditawarkan ke Jokowi untuk dibangun), tapi Pak Presiden Jokowi, (bilang) engga nanti aja-nanti aja itu sejak akhir periode pertama," jelasnya.
 

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Rumah Pensiun Jokowi Tak Siap Jelang Lengser

Pratikno kembali menawarkan untuk membangun rumah pensiunnya saat memasuki tahun ketiga periode kedua. Namun, Jokowi lagi-lagi menolak untuk dibangun.

"Beliau enggak-enggak, enggak-enggaknya itu akhirnya sekarang belum jadi itu. Jadi mulainya tertunda, terlambat karena keinginan beliau," jelasnya.

Pemberian rumah pensiun kepada presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Presiden Jokowi memilih rumah pensiun di lahan seluas 12.000 m per di Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah, yang saat ini masih dalam proses pembangunan, pemasangan pondasi dan kerangka besi.

Awalnya negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun aturan itu tidak ada lagi di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022. 

Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta. Luas maksimal rumah pensiun di luar Jakarta menyesuaikan harga tanah seluas 1500 m2 di DKI Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)