12 November 2024 13:38
Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut sementara izin impor bagi lima perusahaan pengolahan susu karena tidak terserapnya sekitar 200 ton susu segar per hari dari peternak sapi rakyat oleh industri pengolahan susu.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban mereka dalam menyerap susu produksi lokal.
Ia menegaskan bahwa jika industri menolak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan mencabut izin impor mereka secara permanen sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak.
Baca juga: Pemerintah Cari Solusi Atasi Aksi Peternak Buang Susu |