Pekanbaru: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menangkap Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Riznandar Mahiwa, bersama sembilan orang lainnya. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menemukan bukti yang menunjukkan adanya pemotongan anggaran proyek dan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Dalam
konferensi pers yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, Riznandar diduga menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari sebuah proyek pengadaan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, dalam penyelidikan,
KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp6 miliar yang ditemukan di kediaman beberapa tersangka.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang dan merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas korupsi di tingkat daerah," ungkap Nurul Ghufron, seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia menambahkan, pihaknya sedang mendalami
aliran dana tersebut dan peran pejabat lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Riznandar dan sejumlah pejabat yang ditangkap kini berada dalam
tahanan KPK dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK akan mengusut lebih dalam terkait aliran dana yang dicurigai berasal dari praktik
mark-up anggaran dan pemotongan dana proyek.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)