Komisi X DPR RI Bakal Bentuk RUU Perlindungan Guru

31 October 2024 10:40

Jakarta: Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menindaklanjuti seruan pembuatan Undang-Undang (UU) perlindungan guru. Hal tersebut diketahui agar tenaga pendidik Indonesia bebas kriminalisasi. 

Munculnya seruan tersebut diketahui lantaran banyaknya kriminalisasi terhadap guru yang marak terjadi di dunia pendidikan Indonesia seperti kasus guru honorer supriani yang kini semakin pelik di meja persidangan. 
 

BACA : Bupati Konsel Copot Camat Baito terkait Kasus Guru Honorer Supriyani


Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Orfani mengungkapkan, rancangan UU perlindungan guru akan dibahas ataupun opsi lewat revisi UU sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003.

“Kami mengusulkan terkait dengan rancangan UU untuk perlindungan guru. DI dalam UU Sisdiknas yang ada hari ini, UU nomor 20 tahun 2003 itu juga revisinya akan kami usulkan, itu salah satunya,” ujar Lalu, dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Sementara itu, ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifa Rosidi angkat bicara terkait dengan maraknya guru yang rentan dikriminalisasi. Ia menyebutkan, PGRI mengusulkan adanya RUU perlindungan guru untuk mencegah adanya kasus serupa.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com