Jakarta: Sidang lanjutan terkait dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaksanakan hari ini, Kamis, 3 Juli 2025. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa. Namun, Hasto telah menyiapkan pleidoi yang rencananya akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha memberikan penjelasan mendetail tentang tahapan penting persidangan kasus Hasto. Termasuk peran krusial pleidoi yang rencananya akan dibacakan minggu depan.
"Pleidoi adalah hak fundamental terdakwa untuk membela diri setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Ini merupakan tahapan normal dalam proses peradilan yang dijamin oleh hukum," ujar Praswad dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Praswad, hakim sebenarnya sudah mulai membentuk konstruksi pembuktian dari rangkaian pemeriksaan selama ini. "Dari alat bukti elektronik, dokumen, hingga kesaksian para ahli yang telah diajukan selama berbulan-bulan persidangan, hakim sudah memiliki gambaran sekitar 70-80 persen tentang kasus ini," katanya.
Praswad juga memperkirakan pengaruh pleidoi terhadap putusan akhir tidak lebih dari 10-20 persen Bobotnya tidak akan mengubah secara signifikan konstruksi pembuktian yang sudah terbentuk.
Ia juga memaparkan kronologi persidangan ke depan. "Setelah pembacaan tuntutan hari ini, minggu depan akan ada pembacaan pleidoi. Kemudian dalam 1-2 minggu berikutnya hakim akan menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan semua unsur termasuk pleidoi tersebut."
Praswad menekankan bahwa seluruh dokumen termasuk pleidoi akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim. "Proses ini sama persis dengan yang dialami oleh semua terdakwa kasus korupsi lainnya. Tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum terhadap Pak Hasto," ucapnya.
(Muhammad Adyatma Damardjati)