Hasto Masih Yakin Kebenaran akan Menang

3 July 2025 11:02

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Krisityanto menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang. Hal itu dia ungkapkan menjelang sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

"Sejak awal, ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate (merujuk dari bahasa Sanskerta dari kitab suci Hindu, Mundaka Upanishad, yang berarti kebenaran pada akhirnya akan selalu menang dan terungkap)," ujar Hasto, dalam program Breaking News Metro TV.

Hasto sangat optimistis kebenaran akan terungkap, lantaran banyak rekayasa hukum dalam putusan yang sudah inkrah pada 2020. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan. Tetapi ya tugasnya menuntut. Nah, sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu yang penting," katanya.

Di satu sisi, Hasto mengaku sudah menyiapkan pleidoi jelang tuntutannya. Namun, dia enggan membeberkan isi nota pembelaannya. Pleidoinya baru dibacakan pekan depan.
 

Baca: Hasto Sudah Kantongi Pleidoi Jelang Tuntutan
 


Dalam sidang ini, jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yaitu memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)