Hasto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Hasto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 07:25

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP Hasto Krisityanto akan mendengar tuntutan dari jaksa.

“(Tuntutan) siap untuk dibacakan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca juga: 

Jaksa Rampung Menyusun Tuntutan Hasto Kristiyanto


Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yaitu memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)