Jaksa Rampung Menyusun Tuntutan Hasto Kristiyanto

Ilustrasi. Medcom

Jaksa Rampung Menyusun Tuntutan Hasto Kristiyanto

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 16:27

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyusun berkas tuntutan dalam persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tuntutan akan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025.

"Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok, 3 Juli 2025," kata JPU pada KPK Rio Vernika Putri kepada Metrotvnews.com, Rabu, 2 Juli 2025.

Rio belum bisa memerinci permintaan hukuman penjara dari jaksa untuk Hasto. Semua pertimbangan dirincikan besok.
 

Baca Juga: 

Hasto Membantah Menalangi Uang Suap Harun Masiku


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)