Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 18:32
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan soal dugaan penalangan uang Rp1,5 miliar dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Informasi itu didapat dari percakapan eks kader PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah.
“Dana talangan untuk pengurusan (PAW) Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar itu, benar ada?” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.
Hasto membantah menalangi uang suap untuk Harun. Dia meminta jaksa menayangkan bukti atas percakapan Saeful dan Donny.
“Tidak benar, kalau tadi dikatakan oleh saudara Saeful, saya WA saudara Saeful, saya akan menalangi dana, itu mungkin bisa ditayangkan,” ucap Hasto.
Hasto menyebut klaim aliran dana darinya bertolak belakang dengan persidangan kasus suap PAW terdahulu. Saeful saat itu meyebut dana suap berasal dari kantong pribadinya.
“Dalam fakta persidangan yang lalu, itu munculnya istilah dana talangan itu pertama kali karena saudara Saeful berbohong sama istri,” ucap Hasto.
Menurut Hasto, Saeful membawa namanya untuk berbohong dengan istrinya. Politikus PDIP itu menilai klaim jaksa atas dana talangan ini tidak cukup bukti.
“Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, atau dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun Masiku untuk mengatakan persetujuan saya, dana talangan, karena saya enggak tahu sama sekali adanya dana operasional itu,” ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.