7 August 2025 23:22
Sleman: Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang pemain judi online (judol). Kelimanya tertangkap basah bermain judi dengan mengakali sistemnya secara terorganisir untuk mendulang untung hingga Rp50 juta per bulan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan kronologinya. Tersangka RPS, sebagai kepalanya, menyiapkan link dari situs judol. Lalu menyuruh empat karyawannya untuk menyambungkan link tersebut ke komputer yang sudah disiapkan.
"Kemudian dia mencari promosi di situs-situs web judol itu. Menurut pengakuan tersangka, ini adalah keuntungannya mengambil dari fee atau yang ada promosi tadi, setiap pembukaan akun atau situs-situs akun yang baru itu," kata Slamet, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 7 Agustus 2025.
RDS mengaku awalnya hanya iseng. Namun isengnya bisa menghasilkan untung hingga Rp50 juta per bulan. Dari Rp50 juta, Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dikasihnya untuk empat anak buahnya. Sisanya digunakan RDS untuk membeli komputer baru untuk memuluskan aksi bulusnya.
| Baca: Penerima Bansos Ketahuan Judol Dialihkan ke Warga Lebih Membutuhkan
|