Iseng Mengakali Sistem Judol Berujung di Jeruji Penjara

7 August 2025 23:22

Sleman: Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang pemain judi online (judol). Kelimanya tertangkap basah bermain judi dengan mengakali sistemnya secara terorganisir untuk mendulang untung hingga Rp50 juta per bulan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan kronologinya. Tersangka RPS, sebagai kepalanya, menyiapkan link dari situs judol. Lalu menyuruh empat karyawannya untuk menyambungkan link tersebut ke komputer yang sudah disiapkan.

"Kemudian dia mencari promosi di situs-situs web judol itu. Menurut pengakuan tersangka, ini adalah keuntungannya mengambil dari fee atau yang ada promosi tadi, setiap pembukaan akun atau situs-situs akun yang baru itu," kata Slamet, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 7 Agustus 2025.

RDS mengaku awalnya hanya iseng. Namun isengnya bisa menghasilkan untung hingga Rp50 juta per bulan. Dari Rp50 juta, Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dikasihnya untuk empat anak buahnya. Sisanya digunakan RDS untuk membeli komputer baru untuk memuluskan aksi bulusnya.
 

Baca: Penerima Bansos Ketahuan Judol Dialihkan ke Warga Lebih Membutuhkan
 


"Jadi mereka ya pemasangan keuntungannya yang besar itu sampai Rp50 juta setiap bulannya. Tapi kalau dari profil rekening transaksinya, ada ratusan juta ada keluar. Dalam satu bulan minimal ada ratusan juta. Nanti dari RDS ini disampaikan ke anak buahnya," ujar Slamet.

Namun penindakan ini mengundang pertanyaan banyak pihak. Banyak yang penasaran siapa pelapornya dan mengapa sang bandar judinya tak ikut diringkus.

Yang jelas pihak kepolisian menegaskan penindakan ini adalah bagian dari komitmen untuk memberantas judol dari semua sisi. Baik bandar maupun pemain. 

Penindakan ini juga disebut sebagai tindak lanjut aduan warga sejak setahun lalu. Akibat perbuatannya, kelima pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, baik tentang perjudian hingga pelanggaran transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.





Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)