KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 12:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) bukan hasil pemberian suap kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Dana itu merupakan bagian dari pemerasan penjabat Kemenag kepada Khalid.

“Jadi itu sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya si oknum itu. ‘Kamu kalau mau berangkat (haji) tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.

Asep menjelaskan, uang itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Dana itu disebut uang percepatan agar calon jamaah haji bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, dengan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Khalid memberikan uang itu karena tidak ada kejelasan saat mau berhaji bersama rombongannya dengan jalur furoda. Saat mengurus, pendakwah itu ditawari kuota haji khusus yang dijanjikan bisa beribadah pada tahun yang sama.

“Dia karena daripada furoda juga belum jelas, nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau memang ada,” ucap Khalid.

Khalid diminta menyiapkan USD2.400 per orang, sebagai uang percepatan perjalanan haji oleh pejabat Kemenag. Menurut Asep, komunikasi dengan pejabat Kemenag itu tidak langsung dilakukan oleh Khalid.

“Ya itu berjenjang, yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi, ke travel, jadi berjenjang, setelah kita telusuri berjenjang,” ujar Asep.

Baca juga: Diperiksa KPK, Dirjen PHU Ngaku Dicecar Soal Regulasi Kuota Haji di Kemenag


Khalid Basalamah mengaku jadi korban


Khalid diperiksa KPK pada 9 September 2025. Dia mengaku menjadi korban dari seseorang, terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya kan sebagai jamaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud tadi, jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September 2025.


Khalid Basalamah berstatus saksi


Khalid berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pendakwah itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama hampir delapan jam, dari pukul 11.03 WIB sampai dengan 18.48 WIB.

Khalid mengaku diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Mas’ud. Dia dan rombongannya awalnya mau melaksanakan ibadah haji melalui jalur furoda.

“Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah (jalur keberangkatan) menggunakan visa ini (haji khusus),” ujar Khalid. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)