Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka dalam Kasus Ronald Tannur

15 January 2025 13:08

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono  ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi dijemput dari Palembang dan sudah tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025, petang, untuk diperiksa.

 

Rudi tidak berkomentar apapun dan langsung digiring dibawa ke Kejagung untuk diperiksa dalam kapasitasnya  sebagai saksi untuk kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

 

Rangkaian kasus vonis bebas Ronald Tannur dapat dijelaskan sebagai berikut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat sempat bertemu dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya sebelum akhirnya menyuap tiga hakim untuk menanyakan soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur tersebut.

 

Setelah bertemu akhirnya terjadi proses suap dan Rudi pun akhirnya terlibat dalam mengatur dan menentukan siapa yang menjadi hakim yang akan mengadili terdakwa Ronald Tannur.
 

Baca: Kejagung Masih Bidik Tersangka Lain di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

 

Ketiga hakim sudah menjadi tersangka, mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tidak hanya mereka, Lisa Rahmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarov Ricar juga dijadikan tersangka.

 

Ibunda dari Ronald Tannur, Meiska diduga memberikan suap kepada para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas.

 

Dari penggeledahan di Jakarta dan Palembang pihak Kejagung sudah menyita  berbagai barang bukti salah satunya adalah uang pecahan asing ini senilai total Rp21 miliar.

 

“Dalam perkembanganya, LR ini minta tolong kepada ZN untuk dikenalkan kepada RS yang saat itu menjadi pejabat Ketua PN Surabaya dengan maksud ingin majelis hakim yang menangani kasus sesuai dengan keinginannya “kata Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangannya dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 15 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)