Kejagung Masih Bidik Tersangka Lain di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona

Kejagung Masih Bidik Tersangka Lain di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tri Subarkah • 15 January 2025 11:57

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejagung telah menambah tersangka baru, yakni mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, jajaran JAM-Pidsus berkomitmen untuk terus mendalami dan pengembangkan perkara tersebut. Total, sudah ada tujuh orang  yang ditersangkakan Kejagung.

Sementara, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap, panitera pengganti PN Surabaya bernama Siswanto juga diduga menerima suap sebesar 10 ribu dolar Singapura dari salah satu hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik.
 

Baca juga: 


Sampai saat ini, Siswanto belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Erintuah sudah diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bersama dua rekannya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Qohar menjelaskan, aliran uang 10 ribu dolar Singapura ke Siswanto itu terungkap dari keterangan Erintuah maupun saat persidangan.

"Namun demikian, kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," jelas Qohar, Rabu, 15 Januari 2025.

Sebelumnya, Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah diyakini menerima suap lewat Erintuah sebesar 20 ribu dolar Singapura dan dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebesar 43 ribu dolar Singapura. Kendati demikian, penyidik menyita uang lebih dari yang dinikmati Rudi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, USD, dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)