Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Tri Subarkah • 15 January 2025 10:15
Jakarta: Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dalam rangkaian kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Angka itu jauh lebih banyak dibanding hasil suap yang diyakini penyidik diterima Rudi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni 63 ribu dolar Singapura.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar menjelaskan, 43 ribu dolar Singapura dari total 63 ribu dolar Singapura yang diterima Rudi itu sebagian besar berasal dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur. Sementara, 20 ribu dolar Singapura sisanya dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.
"Kemudian atas dasar penggeledahan (di Cempaka Putih) itu, kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," jelas Qohar, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga:
Rudi Suparmono Berperan Memilih Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur |