Uang Disita Lebih Banyak, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Gratifikasi Lain

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona

Uang Disita Lebih Banyak, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Gratifikasi Lain

Tri Subarkah • 15 January 2025 10:15

Jakarta: Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dalam rangkaian kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025. 

Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Angka itu jauh lebih banyak dibanding hasil suap yang diyakini penyidik diterima Rudi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni 63 ribu dolar Singapura.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar menjelaskan, 43 ribu dolar Singapura dari total 63 ribu dolar Singapura yang diterima Rudi itu sebagian besar berasal dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur. Sementara, 20 ribu dolar Singapura sisanya dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.

"Kemudian atas dasar penggeledahan (di Cempaka Putih) itu, kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," jelas Qohar, Rabu, 15 Januari 2025.
 

Baca juga: 

Rudi Suparmono Berperan Memilih Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur



Menurutnya, penyidik bakal mendalami asal-usul kelebihan uang yang disita dari Rudi tersebut. Terlebih, penyidik juga menersangkakan Rudi dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan dugaan gratifikasinya. Ia meminta masyarakat memberikan waktu untuk penyidik JAM-Pidsus menelusuri uang sitaan dari tangan Rudi yang berasal selain dari perkara Ronald Tannur.

"Kami juga penyidik enggak menduga juga kalau menemukan uang sebanyak ini. Makanya, sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami, ini uangnya uang siapa dan dari mana," ungkap Qohar.

Rudi menjadi tersangka ke-7 dalam rangkaian kasus pengurusan vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti di PN Surabaya tahun lalu. Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang mengadili persidangan Ronald Tannur, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, ada juga nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar, penasihat hukum Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, dan ibu dari Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja yang telah mendekam di rumah tahanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)