20 January 2025 15:19
Bandung: Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Jawa Barat, membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah milik 233 mahasiswanya yang lulus pada periode 2018 hingga 2023. Pembatalan ini terjadi setelah tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan peninjauan dan mengevaluasi kinerja akademik di kampus tersebut.
Alasan utama pembatalan ijazah adalah adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa yang ditemukan oleh tim evaluasi kinerja akademik dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Beberapa pelanggaran yang terdeteksi meliputi ketidaksesuaian antara syarat minimal SKS yang tercatat di STIKOM dengan data dari Dikti, serta ketidakadaan penomoran ijazah nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada ijazah yang diterbitkan. Selain itu, tidak adanya tes plagiasi untuk karya skripsi mahasiswa juga menjadi salah satu alasan pembatalan.
Baca Juga: Ribuan Siswa 16 SMP di Makassar Terancam Tidak Dapat Ijazah |