Misbahol Munir • 14 April 2025 17:40
Jakarta: Rancangan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan. Banyak pihak mendesak DPR untuk menunda pembahasannya, mengingat masih banyak undang-undang lain yang lebih mendesak dan belum terselesaikan, seperti UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Kekhawatiran juga muncul terkait beberapa pasal dalam revisi UU Polri yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kontroversi, khususnya yang berkaitan dengan penindakan di ruang siber dan pembinaan terhadap instansi lain.
Penolakan publik terhadap revisi UU TNI sebelumnya juga menjadi pertimbangan untuk lebih berhati-hati dalam membahas revisi UU Polri.