Seluas 6,5 hektare ladang ganja ditemukan di perbukitan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Sebanyak 97 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai sekitar 69 ton langsung dimusnahkan dilokasi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu operasi terpadu terbesar di wilayah Aceh Utara dalam beberapa tahun terakhir.
"Tim gabungan berhasil menemukan enam titik ladang ganja yang tersebar di area seluas sekitar 6,5 hektar di perbukitan Teupin Rusep, dengan ketinggian antara 250 hingga 300 meter di atas permukaan laut," kata Vicky, Kamis, 6 November 2025.
Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi oleh tim gabungan yang terdiri dari 151 personel lintas instansi, termasuk Bea Cukai Lhokseumawe, BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
"Dari hasil pendataan di lapangan, ditemukan 97 ribu batang ganja di enam lokasi berbeda. Seluruh tanaman tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut," ujar Vicky.
Operasi pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan produksi dan peredaran ganja yang masih ditemukan di beberapa kawasan pedalaman Aceh.
“Kami mendukung penuh langkah kolaboratif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Aceh,” jelas Vicky.