Pengedar Sembunyikan 35 Paket Ganja Tujuan Bali di Dalam Kerangka Vespa

Polresta Tangerang menggelar press conference hasil pengungkapan narkotika jenis ganja. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir.

Pengedar Sembunyikan 35 Paket Ganja Tujuan Bali di Dalam Kerangka Vespa

Hendrik Simorangkir • 6 November 2025 14:07

Tangerang: Polresta Tangerang membongkar penyelundupan ganja yang disembunyikan di dalam kerangka motor Vespa. Sebanyak 35 paket ganja yang dikirim ke Denpasar, Bali melalui ekspedisi berhasil digagalkan. 

"Pelaku sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali degan menggunakan jasa ekspedisi. Penyelundupan itu disembunyikan di dalam kerangka motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman paket kendaraan.  Kami teah berkoordinasi dengan kantor ekspedisi di Bali untuk menahan paket tersebut," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, Kamis, 6 November 2025.

Indra menuturkan, pengungkapan penyelundupan tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan jajaran Polsek Panongan. Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang pembeli berinisial J (19) di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku J mengaku jika mendapatkannya dari pengedar yang berada di daerah Bogor, Jawa Barat. Polsek Panongan melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," kata Indra.
 


Indra menjelaskan, ketiga pelaku itu berinisial LK (24) pekerja buruh harian, AH (44) aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang, dan IT (42). Pelaku IT diduga sebagai pemilik dan sekaligus pengendali penyelundupan ganja pada jaringan antar provinsi.

"Dari penggeledahan pelaku IT, kami juga menyita setengah kilogram ganja siap edar. Pelaku IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami juga mendapatkan informasi jika IT itu sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali," jelas Indra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)