Massa Tuntut Kantor Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Kekerasan

23 April 2025 08:47

Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat di Batam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Batam. Massa meminta agar imigrasi mendeportasi pelaku kekerasan yang merupakan warga negara asing (WNA) yang diketahui masih berkeliaran di Kota Batam.
 
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut agar seorang warga negara asing (WNA) bernama Chen untuk dideportasi dan dicekal masuk kembali ke Indonesia. Pasalnya pria asal Tiongkok itu diduga menganiaya perempuan muda berinisial IRS di Batam pada 26 Februari 2025 silam.
 
Meski dikabarkan telah dideportasi, nyatanya Chen Shen diketahui kembali masuk ke Indonesia dan bekerja secara legal menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal itulah yang memicu kemarahan keluarga korban yang menilai penegakan hukum berjalan tidak adil.
 

Baca: Overstay 7 Tahun, Imigrasi Deportasi 19 WNA dari Tangerang
 
Koordinator aksi menegaskan agar Kantor Imigrasi Batam tidak hanya mendeportasi pelaku, namun mendorong agar pelaku juga dicekal sehingga tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
 
“Sebabnyak kekerasan, ada hasil visum yang kami bawa ke Polsek Batam Kota. Polsek mengarahkan kami ke Imigrasi. Ternyata Kantor Imigrasi mengatakan kalau mau dideportasi harus diproses restorative justice (RJ) di Polsek,” ucap coordinator aksi Juan, dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 23 April 2025.
 
“Kami pun RJ-kan dia di Polsek. Saat ke Kantor Imigrasi lagi mereka tidak menanggapi. Hilang seperti itu saja,” tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)