Pasca-PHK, Mantan Buruh Sritex Tuntut THR dan Pesangon Segera Dibayarkan

1 May 2025 15:38

Wagini adalah salah satu mantan buruh Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Di Hari Buruh ini, ia menuntut agar hak-haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dan pesangon segera dibayarkan.

"Harapan kita untuk hari buruh ini seperti yang di sampaikan oleh teman-teman buruh semua yang diadukan kepada Pak Presiden supaya ditindaklanjuti. Untuk karyawan PT Sritex yang sudah ter-PHK  saya harapkan hak-haknya segera dipenuhi seperti THR dan persangon," kata Wagini dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 1 Mei 2025. 

Wagini juga menyampaikan alasan perusahaan belum membayarkan hak-haknya karena belum ada investor yang masuk. Sehingga, aset-aset perusahaan belum terjual. 

"Ini saya harapkan harus segera dipenuhi karena untuk PT Sritex ini kan sudah diserahkan sama kurator. Saya harapkan kurator segera mengambil langkah untuk memberikan hak-hak kita. Itu yang kita harapkan," ujarnya. 
 

Baca juga: Mantan Buruh Sritex Berjuang Dapatkan Haknya Setelah Kena PHK

Wagini sendiri telah berkerja di PT Sritex selama 45 tahun. Selama bekerja, ia ditempatkan di bagian finishing. 

Setelah tekena PHK, ia belum melamar ke perusahaan lain. Sebab, ia masih menunggu kepastikan untuk dipekerjakan kembali. 

"Kemarin dari tanggal 14 Maret itu kita suruh tanda tangan untuk dipekerjakan kembali, tapi sampai sekarang belum ada informasi lagi dari PT Sritex," ungkapnya. 

Dirinya pun memutuskan untuk membuka warung kecil-kecilan untuk menyambung hidup. Sementara teman-temannya di PT Sritex dahulu belum mendapatkan pekerjaan hingga saat ini. 

"Untuk teman-teman kita yang lain masih banyak yang nganggur, belum bekerja," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)