Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2025 18:47
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendorong masyarakat untuk menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan dengan salah satu pasalnya. UU tersebut menuai kontroversi karena dinilai berpotensi menghambat kewenangan KPK dalam mengusut dugaan korupsi oleh direksi BUMN.
Pasal 9G dalam UU itu menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pejabat BUMN tak lagi berada dalam jangkauan KPK sebagai aparat penegak hukum tindak pidana korupsi.
Nasir menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan uji materi jika ada aturan yang dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum. “Silakan gugat ke MK kalau merasa pasal itu tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.