Penanganan Kasus Dianggap Lambat, Korban Penipuan Gugat Kapolri

27 May 2025 20:32

Medan: Asna Dewista Simatupang, korban penipuan yang melaporkan kasusnya sejak Februari 2023 ke Polda Sumatra Utara, akhirnya menempuh jalur gugatan perdata. Tak tanggung-tanggung, Presiden dan Kapolri turut diseret dalam kasus ini.

Gugatan ini menyasar Kapolri dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara. Sementara Presiden digugat sebagai bentuk penyampaian keprihatinan terhadap sistem penegakan hukum.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, gugatan tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.
 

Baca: Penggugat Minta Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Tetap Berlanjut


Kuasa hukum korban, Kudus Surya Dharma, menyatakan gugatan ini sebagai bentuk protes atas penegakan hukum yang dianggap tidak memberikan kepastian. 

“Penelantaran perkara termasuk pelanggaran kode etik. Banyak korban serupa di Polda Sumut yang kasusnya juga tidak jelas,” ujar Kudus, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Selasa, 27 Mei, 2025.

Kuasa hukum juga meminta kapolri turun langsung. Sebab diduga telah terjadi pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.



(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)