Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

30 June 2026 15:20

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menilai dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 30 Juni 2026. 

Hakim menetapkan denda Rp1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.


Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelas hakim.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar Nadiem tetap ditahan. Barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik dipergunakan untuk perkara lain atas nama tersangka yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), sedangkan barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X