30 June 2026 15:20
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menilai dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.
Hakim menetapkan denda Rp1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.