Vonis Banding Turun Jadi 9 Tahun, Nadiem Bersikukuh Tak Ada Kerugian Negara

24 September 2026 22:34

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tetap bersikukuh bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan ini disampaikannya usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan banding yang memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Nadiem mengaku kecewa karena majelis hakim tetap menyatakannya bersalah. Kendati demikian, ia mengapresiasi adanya pengurangan masa tahanan dan nominal uang pengganti.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum. Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa putusannya bersalah, saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan atau koreksi dari putusan Pengadilan Negeri, baik hukuman maupun uang pengganti yang diturunkan," ungkap Nadiem dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis 24 September 2026.

"Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali," lanjutnya
 

.

Dalam sidang pembacaan putusan banding, majelis hakim mengoreksi vonis tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain mengurangi masa pidana badan, hakim juga menurunkan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.

Nadiem turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 140 hari. Kendati hukumannya disunat, majelis hakim PT Jakarta menegaskan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem, sehingga ia tetap dinyatakan terbukti bersalah.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X