Terdakwa kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim mendengarkan putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Metro TV.
Pengadilan Tinggi Jakarta Ubah Vonis Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Penjara
Anggi Tondi Martaon • 24 September 2026 14:00
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis banding terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara. Putusan tersebut berkurang satu tahun dari putusan 10 tahun penjara yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 24 September 2026.
Majelis hakim juga memvonis Nadiem dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Vonis tersebut wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Jika pidana denda tidak mampu dibayar, maka harta Nadiem bakal disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. "Jika kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti pidana penjara 140 hari," ungkap Subachran.
Selain itu, Nadiem divonis membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.310.950 dan wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik Nadiem dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

Nadiem Makarim. Foto: Antara.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang cukup untuk uang pengganti maka terdakwa diganti pidana penjara selama enam tahun," sebut Subachran.
Selain itu, Subachran menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan vonis Nadiem. Pertimbangan memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berjasa bagi masyarakat dalam bidang transportasi, terdakwa belum pernah dihukum, dan masih punya keluarga.