Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hari Ini

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Antara.

Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hari Ini

Anggi Tondi Martaon • 24 September 2026 10:34

Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding terkait vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi Chromebook. Sidang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

"Insyaallah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata juru bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro dikutip dari Antara, Kamis, 24 September 2026.

Sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana. Sedangkan hakim yaitu anggota Catur Iriantoro bersama Hotma Maya Marbun.

Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Pada kasus itu, Nadiem divonis 10 tahun penjara seusai terbukti melakukan korupsi. Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus tersebut, Nadiem divonis terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Antara.

Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Anggi Tondi)