Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke MA

Terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan usai pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Arini.

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke MA

Metro TV • 24 September 2026 16:17

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil usai Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan putusan banding yang diajukannya. 

Dalam putusan tersebut, hukuman pidana penjara Nadiem berkurang dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Vonis uang pengganti Nadiem juga turun dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548.761.310.950.

"Saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah. Tapi saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri," kata Nadiem usai persidangan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

Nadiem menilai majelis hakim tingkat banding telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut dia, pemeriksaan saksi di Pengadilan Tinggi sebenarnya telah membuktikan tidak adanya kerugian negara maupu aliran dana yang masuk ke kantor pribadinya.

"Di dalam persidangan ini telah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali, terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan. Saya yakin sekali para majelis mengetahui fakta-fakta ini, tetapi keputusannya masih bersalah," ungkap Nadiem.

Terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim saat mendengarkan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Metro TV.

Nadiem menegaskan terus memperjuangkan keadilan di tingkat kasasi. la berkeyakinan bahwa status hukum bersalah ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga mencederai kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," ujar Nadiem.

(Arini Noviawati Gunawan)

(Anggi Tondi)