Terdakwa kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim mendengarkan putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Metro TV.
Pengadilan Tinggi Jakarta Turunkan Vonis Uang Pengganti Nadiem jadi Rp548,7 M
Anggi Tondi Martaon • 24 September 2026 14:37
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan vonis uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim sebesar Rp548.761.310.950. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yaitu Rp809,5 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.310.950," Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 24 September 2026.
Subachran menyampaikan, vonis uang pengganti tersebut wajib dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dijalankan, maka harta Nadiem bakal disita.
"Harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," ungkap Subachran.
Jika harta Nadiem tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka bakal diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. "Dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari uang pengganti, maka jumlah uang telah dibayar tersebut akan diperhitungkan," sebut Subachran.
Selain mengurangi uang pengganti, majelis hakim mengurangi vonis penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun. Nadiem juga dihukum dengan vonis denda sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Antara.
Vonis denda tersebut wajib dibayarkan selama satu setelah putusan ditetapkan. Majelis hakim memberikan waktu tambahan selama satu bulan kepada Nadiem untuk menunaikan vonis denda tersebut.
"Dalam hal jika kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti pidana penjara 140 hari," ujar Subachran.