Pemerintah melalui Kementerian UMKM telah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) masuk kategori pelaku UMKM. Mereka akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi online.
Dengan adanya status baru ini, mereka akan mendapatkan sejumlah fasilitas sama yang diterima oleh pelaku UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga adanya pembebasan pajak nol persen karena mereka ini memiliki pendapatan rata-rata di bawah Rp500 juta per tahunnya.
Pengemudi ojol, Abah Maung mengatakan dirinya menyambut baik jika status UMKM bertujuan untuk mensejahterakan para pekerja transportasi online. Namun, ia ingin jika sudah terealisasikan harus ada transparansi dari pihak aplikator ke para pengemudi ojol.
"Ya kalau emang ada UMKM kita sangat-sangat senang sekali. Welcome. Karena kalau emang tujuannya buat mensejahterakan ojol kenapa tidak? Kita emang berharap harus direalisasikan. Tapi keterbukaan dan transparansi harus ditingkatkan dan harus bener-bener sampai ke ojol itu sendiri," kata Abah Maung dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026.
Di sisi lain, pengemudi ojol Sagu Sagustinus mengapresiasi Menteri UMKM
Maman Abdurrahman yang ingin memberikan stimulus kepada para pekerja transportasi online. Namun, ia memberi masukan agar harga jual kendaraan bisa dibedakan antara konsumen biasa dengan pelaku UMKM. Ia menilai harga kendaraan untuk pelaku UMKM seharusnya bisa lebih murah.
"Saya mengapresiasi atensinya dari Pak Maman. Saya mau memberikan masukan sebenarnya bagaimana sih caranya memberikan stimulus kepada kami-kami ini. Ya pertama itu aja nggak usah muluk-muluk, harga kendaraan murah. Terus kedua ada add value. Bagaimana meningkatkan para-para driver ini tidak lagi menjadi sekedar
driver," kata Sagu dalam program
Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026.
Sementara itu, pengemudi ojek online, Irfan mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Sebab, ia ingin para ojol memiliki perlindungan hukum.
"Kita minta status kita diakui di undang-undang, nanti ngaturnya seperti apa nanti ada hukum-hukum turunannya dari undang-undang itu. Karena sampai saat ini DPR semenjak 10 tahun ke belakang kan hanya janji, janji, janji, dan janji. Nah kita minta undang-undang ini terkait ojol nih harus ditetapkan. Jadi perlindungan hukum kita pasti. Kalau sekarang kan masih omon-omon aja gitu," kata Irfan dalam program
Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026.