Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah.
DPR Sorot Penurunan Pendapatan Ojol
Satrio Adi Putranto • 2 July 2026 13:56
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai menurunnya pendapatan pengemudi ojek online (ojol), setelah kebijakan pemotongan komisi maksimal delapan persen. Sebab aplikator ikut menurunkan tarif perjalanan.
"Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun," kata Cucun usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 Juli 2026.
Cucun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan teknis terkait implementasi kebijakan tersebut. Sementara itu, Komisi V DPR akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak terjadi salah pemahaman di masyarakat.
“Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” ujar Cucun.
.jpeg)
Pimpinan DPR RI. Foto: Istimewa.
Diketahui, kebijakan potongan komisi ojek online menjadi delapan persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa intervensi regulasi ini merupakan bukti nyata keberpihakan penuh pemerintah terhadap para pekerja mandiri di sektor transportasi daring. Kebijakan ini sekaligus memotong beban potongan aplikasi yang selama bertahun-tahun dikeluhkan mencekik pendapatan harian pengemudi.