Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Istimewa.
Puan Sebut DPR akan Menindaklanjuti Putusan MK terkait Pilkada
Gabriella Thesa Widiari • 2 July 2026 13:33
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia memastikan putusan itu akan ditindalkanjuti parlemen.
"Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menghormati putusan itu. Pihaknya akan melihat perkembangan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada.
"Pembuat undang-undang kan masih menyikapi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut," kata Cucun.

Pimpinan DPR RI. Foto: Istimewa.
Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.