1.023 Calon Dokter Belum Dapat Sertifikat Profesi

9 June 2026 14:27

Jakarta: Sebanyak 1.023 calon dokter yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Aduan massal yang mewakili lulusan dari 38 perguruan tinggi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang dinilai menghambat mereka untuk mendapatkan sertifikat profesi dokter.

Persoalan ini berakar pada penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi (Permendikti) Nomor 18 Tahun 2018. Kebijakan tersebut mengatur batasan masa studi, yang mengakibatkan para peserta pendidikan profesi yang telah melewati batas waktu tertentu kehilangan akses untuk mengikuti maupun menyelesaikan tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Padahal, secara akademik, ribuan calon dokter ini umumnya telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dasar kedokteran, program profesi atau koas, hingga sebagian tahapan uji kompetensi.


 


"Rata-rata teman-teman ini sudah selesai atau lulus atau kemudian menyelesaikan soal ujian praktiknya itu. Namun karena ada kebijakan dari Dikti yang kemudian berdampak mereka tidak punya lagi akses untuk mengikuti ujian kompetensi," ujar Kuasa Hukum PDMI, Dedy Ramanta, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 9 Juni 2026. 

Dedy menambahkan bahwa pihaknya mendesak Komnas HAM menggunakan seluruh kewenangannya untuk mendalami persoalan ini. Ia menilai, di saat Indonesia tengah menghadapi krisis kekurangan tenaga medis, kebijakan yang menutup akses bagi ribuan calon dokter potensial ini sangat kontraproduktif dan merugikan kepentingan publik.

"Kami menganggap perlu meminta kepada Komnas HAM untuk menggunakan seluruh kewenangannya menyelidiki persoalan ini sehingga di tengah kita kekurangan dokter, kawan-kawan calon dokter ini mendapatkan akses untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan profesi mereka," ucapnya. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)