9 June 2026 14:27
Jakarta: Sebanyak 1.023 calon dokter yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Aduan massal yang mewakili lulusan dari 38 perguruan tinggi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang dinilai menghambat mereka untuk mendapatkan sertifikat profesi dokter.
Persoalan ini berakar pada penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi (Permendikti) Nomor 18 Tahun 2018. Kebijakan tersebut mengatur batasan masa studi, yang mengakibatkan para peserta pendidikan profesi yang telah melewati batas waktu tertentu kehilangan akses untuk mengikuti maupun menyelesaikan tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Padahal, secara akademik, ribuan calon dokter ini umumnya telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dasar kedokteran, program profesi atau koas, hingga sebagian tahapan uji kompetensi.