14 September 2026 21:27
Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan 55 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan catatan kepolisian, total luas lahan yang terdampak dan hangus terbakar dari keseluruhan kasus tersebut mencapai 3.378,23 hektar.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan aturan hukum secara tegas melalui Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan. Sejauh ini, kepolisian memastikan bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus masyarakat sipil.
"Sampai saat ini Polda sudah menentukan ada 55 kasus dengan 55 tersangka. Untuk para tersangka itu masih bersifat perorangan, jadi tidak ada yang berhubungan dengan korporasi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin 14 September 2026.