Polda Riau Tangkap 55 Tersangka Karhutla

14 September 2026 21:27

Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan 55 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan catatan kepolisian, total luas lahan yang terdampak dan hangus terbakar dari keseluruhan kasus tersebut mencapai 3.378,23 hektar.

Para tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan aturan hukum secara tegas melalui Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan. Sejauh ini, kepolisian memastikan bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus masyarakat sipil.

"Sampai saat ini Polda sudah menentukan ada 55 kasus dengan 55 tersangka. Untuk para tersangka itu masih bersifat perorangan, jadi tidak ada yang berhubungan dengan korporasi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin 14 September 2026.
 


Di saat proses penegakan hukum terus berjalan, tim satuan tugas (satgas) gabungan di lapangan masih berfokus melakukan upaya pendinginan di sejumlah lokasi yang sebelumnya terbakar.

Langkah antisipasi ini sangat krusial guna memastikan tidak ada lagi sisa bara api di bawah permukaan tanah yang berisiko kembali memicu titik api baru saat tertiup angin. Satgas gabungan juga terus menyiagakan personelnya di lokasi rawan hingga kondisi Karhutla di seluruh wilayah Riau dipastikan benar-benar padam total.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X