Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Momentum Rekonstruksi Total Hukum Ketenagakerjaan

13 August 2026 14:20

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka, mendesak DPR RI untuk melakukan rekonstruksi total terhadap hukum ketenagakerjaan melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang tengah berlangsung. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi IX, dan Baleg di Gedung DPR, Kamis, 13 Agustus 2026.

Rieke menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi momentum perubahan paradigma, di mana pekerja ditempatkan sebagai pemegang hak konstitusional, bukan sekadar faktor produksi. KRPI juga meminta agar cakupan perlindungan diperluas, mencakup pekerja platform (gig), sektor pendidikan, kesehatan non-ASN, serta perikanan dan maritim.

"Perlu ditegaskan, RUU ini bukan hanya tentang pekerja pabrik atau sektor industri. RUU ini menyangkut setiap orang yang hidup dari pekerjaannya, termasuk pekerja dunia pendidikan termasuk di kampus-kampus, dan juga para pekerja di bidang kesehatan, perikanan dan maritim, pekerja berbasis proyek, serta pekerja platform atau gig," ujar Rieke dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 13 Agustus 2026.
 


Dalam kesempatan tersebut, KRPI menyampaikan enam catatan utama sebagai rekomendasi kepada DPR:
  • Perubahan Paradigma: Mengusulkan nomenklatur RUU menjadi "RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja" sebagai bentuk perubahan politik hukum.
  • Redefinisi Hubungan Kerja: Hubungan kerja harus didefinisikan berdasarkan kenyataan lapangan, termasuk pengawasan berbasis algoritma dan digital, bukan hanya berdasarkan kontrak formal atau sebutan mitra.
  • Pemulihan Perlindungan Ekonomi: Meminta formula pesangon dan hak PHK sekurang-kurangnya kembali pada standar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta pembentukan jaminan pembayaran pesangon bagi perusahaan pailit.
  • Perlindungan Semua Bentuk Pekerjaan: Menjamin hak berserikat, transparansi algoritma bagi pekerja platform, dan standar minimum perlindungan bagi pekerja kampus serta tenaga kesehatan.
  • Satu Data Ketenagakerjaan: Mendorong desentralisasi tanggung jawab ke pemerintah daerah dan pembangunan sistem data ketenagakerjaan nasional yang terintegrasi (interoperable).
  • Tertib Legislasi: Meminta agar hak-hak substantif pekerja diatur tegas dalam undang-undang, bukan dikosongkan dan diserahkan kepada peraturan di bawahnya seperti PP atau Permen.
Rieke juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan pekerja dan berharap komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam jaminan hukum yang permanen.

"RUU ini menyangkut setiap orang yang hidup dari pekerjaannya. Kita harus melahirkan hukum baru yang benar-benar melindungi dan menyejahterakan pekerja Indonesia," ungkap Rieke.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X