Perwakilan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Metro TV
Rieke Pitaloka Usul Perubahan Nomenklatur RUU Ketenagakerjaan
Anggi Tondi Martaon • 13 August 2026 12:02
Jakarta: Perwakilan buruh mengusulkan nomenklatur RUU Ketenagakerjaan diubah menjadi RUU Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Hal itu disampaikan saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Kamis, 13 Agustus 2026.
"Kami mengusulkan agar dipertimbangkan nomenklatur RUU Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja," kata perwakilan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 13 Agustus 2026.
Rieke menjelaskan usulan tersebut disampaikan bukan hanya sekedar perubahan judul. Tapi, sebagai perubahan politik hukum terhadap pekerja.
Dia menyampaikan, RUU Ketenagakerjaan harus menjadi kodifikasi substansif terhadap sejumlah aspek. Di antaranya, mengintegrasikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, koreksi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dan putusan MK.
"Serta konvensi ILO yang sudah diratifikasi Indonesia," ujar Rieke.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, bersama sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) menerima audiensi perwakilan buruh di Kompleks Parlemen Senayan. Foto: Metro TV.
Pimpinan DPR beraudiensi dengan perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka membahas soal Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Serikat buruh yang hadir dalam audiensi ini, di antaranya Koalisi Besar Perjuangan Buruh, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh, konfederasi dan organisasi di luar koalisi, hingga Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara.