KLH: Udara Kalteng dan Kalsel Masuk Status Berbahaya Akibat Karhutla

17 September 2026 16:55

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan bahwa kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami penurunan drastis. Per Kamis 17 September 2026, kualitas udara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi masuk dalam kategori Berbahaya.

"Hari ini kami sampaikan Bapak, Ibu sekalian, untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan per hari ini Kalimantan Selatan, itu pada posisi status kualitas udara Berbahaya," ungkap Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 17 September 2026. 

Edward memaparkan bahwa paparan asap karhutla telah mengepung sebagian besar wilayah Sumatra dan Kalimantan.
 



Berdasarkan klasifikasi Peraturan Menteri (Permen) LH Nomor 14 Tahun 2021, kelompok kualitas udara dibagi menjadi Baik, Sedang, Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, dan Berbahaya. Saat ini, mayoritas wilayah terdampak seperti Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur dominan berada pada status Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat.

Merespons memburuknya kualitas udara tersebut, KLH mendesak masyarakat di wilayah terdampak karhutla untuk segera mengambil langkah perlindungan diri dengan meminimalkan paparan udara luar.

"Kita menyarankan untuk status kualitas udara Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, kemudian Berbahaya adalah bagaimana saudara-saudara kita di daerah terdampak untuk bisa mengurangi aktivitas di luar rumah, bahkan lebih intensif di dalam rumah, terutama untuk kelompok usia rentan," kata Edward.

Guna mendukung tindak lanjut di daerah, KLH memastikan masyarakat dan instansi terkait dapat memantau pergerakan kualitas udara yang valid secara mandiri. Pemantauan real-time yang diperbarui setiap 30 menit dapat diakses melalui portal ISPUnet di laman ispunet.menlhk.go.id, sementara informasi tambahan dan pembaruan dua kali sehari tersedia di situs resmi KLH di laman menlhk.go.id.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X