KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Selama 7 Jam, Sita 3 Koper Barang Bukti

18 September 2026 10:15

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama tujuh jam untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan izin layanan pertanahan.

Dikutip dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 18 Agustus 2026, dari penggeledahan di gedung Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), sebanyak enam hingga tujuh penyidik KPK mengangkut tiga koper berwarna hitam.

Koper yang terdiri dari dua berukuran sedang dan satu berukuran kecil tersebut dibawa langsung dari ruangan kerja Dirjen PPTR.
 



Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi direktorat jenderal, yaitu Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penyidik juga memeriksa gedung utama kementerian yang memuat ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pihak swasta dalam pengurusan izin pertanahan. Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, dengan empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Total barang bukti yang disita berupa uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X