Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 terkait dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (ABK) yang videonya viral di media sosial. Kapal tersebut diamankan saat beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura.
Tim patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengamankan KM Maulana 23 pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kapal berukuran 89 GT itu dihentikan sekitar pukul 14.30 WIT saat beroperasi di Laut Aru.
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima video dugaan penganiayaan terhadap ABK di Laut Arafura.
“Jadi bisa kami sampaikan adanya video viral yang keluar dari ABK yang dianiaya di Laut Arafura. Ini kami langsung melakukan gerak cepat,” ujar Pung.
Ia mengatakan pengejaran terhadap KM Maulana 23 langsung dilakukan setelah video tersebut diterima KKP. Kapal patroli Hiu 14 yang dikomandani Kapten Hendro diperintahkan untuk mengejar kapal tersebut.
KM Maulana 23 akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIT. Kapal sempat berlindung di Pulau Babi karena kondisi ombak sebelum melanjutkan perjalanan menuju Dobo.
Bawa 28 ABK
Pung mengatakan KM Maulana 23 membawa 28 ABK dan berangkat dari Muara Baru sekitar 15 Juli 2026 menuju perairan Arafura.
Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, kapal tersebut memiliki perizinan menggunakan alat penangkap ikan jenis jala jatuh berkapal. Namun, petugas menemukan kapal menggunakan dua jenis alat tangkap, yakni jala dan pancing cumi.
“Di sini kapal tersebut perizinannya menggunakan jala jatuh berkapal. Kenyataannya, kapal tersebut menggunakan dua alat tangkap, ada jalanya, ada pancing cumi,” kata Pung.
Dari pemeriksaan awal, petugas juga menemukan hasil tangkapan sekitar satu ton cumi. Kapal kemudian dibawa bersama 28 ABK ke Kantor Wilayah Kerja PSDKP Dobo.
Dugaan Kekerasan terhadap ABK
Pung mengungkap dugaan penganiayaan terhadap ABK berkaitan dengan aturan internal di kapal. ABK disebut akan mendapat kekerasan apabila hasil tangkapan cumi dalam satu hari atau satu malam kurang dari dua kilogram.
“Pancing cumi inilah yang bikin gegeran di situ. Rupanya di kapal tersebut ada aturan, kalau mancing pancing cumi tersebut dalam satu hari atau satu malam kurang dari 2 kg, maka wakil dari nakhoda mukulin ABK,” ungkapnya.
Menurut Pung, kekerasan juga disebut dilakukan secara bersama-sama ketika hasil tangkapan yang diperoleh dinilai sedikit. Dugaan tersebut kemudian terekam dalam video yang beredar di media sosial.
“Sampai terjadi ada video viral tersebut dan kami tidak tolerir yang namanya penganiayaan atau kekerasan di kapal,” tegas Pung.
Dalam video tersebut, terlihat dugaan kekerasan terhadap ABK, termasuk seorang ABK yang dimasukkan ke dalam tong berisi air dan dipukuli. Pung juga menyebut terdapat rekaman yang memperlihatkan luka pada korban.
Saat ini, petugas Ditjen PSDKP masih melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para awak kapal. Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamanan KM Maulana 23 menjadi langkah KKP menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap ABK yang mencuat ke publik. Pemeriksaan terhadap kapal dan para awak masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penganiayaan tersebut.