Komisi XIII DPR Minta Barang Mewah di Lapas Didata dan Dijadikan Barang Bukti

30 September 2026 15:12

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta seluruh barang mewah yang ditemukan di area pemasyarakatan untuk segera didata dan dicatat secara resmi sebagai barang bukti. Pendataan tersebut harus dituntaskan secara menyeluruh sebelum proses pembongkaran dilakukan.

"Harus menjadi catatan sebagai barang dalam bukti bahwa ini bukan aset dan bukan fasilitas untuk warga binaan," kata Andreas, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 30 September 2026.

Andreas menyampaikan bahwa keberadaan barang-barang tersebut telah disaksikan langsung oleh para awak media. Adapun jenis barang mewah yang ditemukan di lokasi mencakup fasilitas televisi, kulkas, hingga minuman keras. Keberadaan barang-barang ini mengonfirmasi kebenaran laporan yang sebelumnya dipublikasikan oleh media massa.

"Itu semua barang bukti karena semua sudah lihat, ini teman-teman wartawan juga sudah menyaksikan. Barang-barang bukti hal-hal yang berkaitan dengan televisi, ada juga kulkas, ada juga minuman keras seperti yang diberitakan di media massa, itu semuanya ada dan itu betul." ucapnya.
 



Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa deretan barang mewah tersebut bukan merupakan aset maupun fasilitas resmi bagi warga binaan. Oleh sebab itu, pencatatan sebagai barang bukti menjadi krusial untuk kepentingan proses pemeriksaan berikutnya.

Lebih lanjut, Andreas meminta Inspektur Jenderal (Irjen) beserta tim terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap catatan barang bukti tersebut demi kelancaran proses pemeriksaan selanjutnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X